Karawang, Mediaseruni.co.id - Pilkades serentak 177 Desa memang sudah selesai. Namun, suhu politik panas pasca Pilkades itu masih terasa hingga saat ini. Terlebih, di beberapa desa yang calon incumbennya kalah. Membuat perangkat desa yang lama mau tidak mau terdepak dari pemerintahan.
Isu bongkar pasang perangkat desa pasca Pilkades kian memanas. Bahkan, ribut-ribut soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sudah sampai ke jajaran Komisi 1 DPRD Karawang.
Saat di konfirmasi, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Tata mengakui, jika pihaknya sedang membahas teknis yang sesuai undang-undang. Untuk menyikapi fenomena pasca Pilkades serentak 177 desa di Karawang ini.
Tata menjelaskan, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan semena-mena oleh seorang kepala desa.
Tata mengatakan, hal itu harus sesuai dengan amanat Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kita sedang membahas untuk membuat Perda tentang itu, dulu ada Perbup-nya, tapi sudah di cabut. Kalau sekarang kita susun Perda, harus sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Tata, Selasa (18/5/2021) di ruang kerjanya.
Tata melanjutkan, sesuai aturan pemerintah. Sedikitnya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang baru.
Pertama, kata Tata, perangkat desa yang lama mengundurkan diri karena alasan tertentu. Ke dua, perangkat desa yang lama meninggal dunia. Dan yang terakhir, perangkat desa yang lama diberhentikan karena sebuah alasan.
“Kalau diberhentikan ini alasannya juga harus jelas. Tidak bisa seenaknya Kepala Desa,” tegasnya.
“Misalnya alasan pemberhentian karena usianya sudah lebih 60 tahun, itu masih dibolehkan,” imbuhnya.
Masih kata Tata, Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini, dibuat karena situasi urgen yang terjadi pasca Pilkades. Dimana, hampir 90 persen perangkat desa yang calon incumben-nya kalah, diganti oleh kepala desa yang baru.
“Termasuk juga keluhan dari forum BPD. Jadi sedang kita bahas dengan dewan,” pungkasnya.(mya/mds)








