Skandal BTS 4G Febrie Didakwa Terima Miliaran

Skandal BTS 4G Febrie Didakwa Terima Miliaran

mediaseruni.co.id – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh pengungkapan kasus korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa menerima aliran dana fantastis dalam skandal proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengejutkan. Febrie diduga kuat menerima uang sebesar Rp12 miliar yang ditujukan untuk mengurus perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Skandal BTS 4G Febrie Didakwa Terima Miliaran
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan fakta yang dipaparkan jaksa, uang miliaran rupiah tersebut tidak datang begitu saja. Aliran dana tersebut diduga berasal dari Jemmy Sutjiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Pemberian uang ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup singkat, yakni antara bulan Juni hingga Juli 2023.

COLLABMEDIANET

Jaksa menjelaskan bahwa motif di balik pemberian uang tersebut adalah untuk memuluskan penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan. Dengan jabatan strategis yang ia miliki saat itu, Febrie diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi atau mengendalikan jalannya kasus korupsi infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Modus operandi yang digunakan dalam penerimaan uang ini juga terungkap secara rinci. Alih-alih menerima secara langsung sebagai individu, Febrie diduga menggunakan kedok profesional hukum. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut masuk melalui kantor hukum bernama Prime Solution Associate. Kantor hukum ini dikelola bersama oleh seorang pria bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa Febrie bersama-sama dengan Ferry melakukan transaksi penerimaan uang melalui dua rekening Maybank atas nama Prime Solution Associate. Kedua rekening tersebut adalah nomor 2769000090 dan 1084929788. Melalui rekening kantor hukum inilah, dana yang bersumber dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut mengalir masuk.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan mantan petinggi di institusi penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi, namun justru diduga terlibat dalam praktik lancung tersebut. Skandal BTS 4G sendiri telah menjadi perhatian nasional karena dampaknya yang sangat merugikan negara dan menghambat pemerataan akses internet di pelosok Indonesia.

Kini, nasib Febrie Adriansyah bergantung pada pembuktian di persidangan. Jaksa akan terus mendalami keterkaitan antara aliran dana tersebut dengan upaya intervensi hukum yang dilakukan. Publik menanti transparansi penuh dari proses hukum ini guna memastikan bahwa integritas penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga dari praktik suap dan gratifikasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar