mediaseruni.co.id – Langkah besar diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam upaya memperbaiki tata kelola informasi nasional. Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (6/10), RUU Satu Data Indonesia (SDI) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Fraksi PDI Perjuangan yang menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut nasib rakyat banyak.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, memberikan catatan mendalam mengenai urgensi di balik pengesahan regulasi ini. Menurutnya, negara saat ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan angka-angka statistik yang berdiri sendiri tanpa makna. Data telah bertransformasi menjadi instrumen vital yang menentukan arah kebijakan, penggunaan anggaran negara, hingga efektivitas pembangunan nasional.

Sofwan menegaskan bahwa data adalah tulang punggung negara. Melalui data yang akurat, pemerintah dapat memetakan permasalahan secara presisi, merencanakan langkah strategis, dan memacu inovasi. Lebih dari itu, data berfungsi sebagai cermin yang merefleksikan kondisi riil kehidupan masyarakat di lapangan. Tanpa data yang valid, pemerintah ibarat berjalan dalam kegelapan tanpa kompas yang jelas.

Related Post
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah masalah ketimpangan data yang selama ini terjadi antarlembaga. Selama ini, data seringkali tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan standar yang berbeda-beda. Ketidaksinkronan ini bahkan kerap memicu pertentangan data, yang pada akhirnya berdampak buruk pada kualitas kebijakan publik. Jika data yang digunakan salah, maka program bantuan atau pembangunan berisiko tidak tepat sasaran.
"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data," tegas Sofwan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa integrasi data melalui RUU Satu Data Indonesia ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang selama ini terabaikan dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan data yang berkualitas, negara akan menjadi lebih peka terhadap mereka yang selama ini tidak terdengar suaranya dan tidak terjangkau oleh kebijakan pemerintah.
Pengesahan RUU ini merupakan hasil dari proses panjang. Sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan regulasi ini melibatkan ribuan Daftar Inventarisir Masalah (DIM), baik pada batang tubuh maupun penjelasan. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk segera mengesahkan aturan ini demi menciptakan sistem informasi yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan pembangunan nasional tidak lagi didasarkan pada asumsi, melainkan pada realitas nyata yang ada di tengah masyarakat.








Tinggalkan komentar