mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia aktivisme mahasiswa di Jakarta. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara resmi telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa salah satu pengurus intinya ke Polda Metro Jaya. Hafidz Hernanda, yang menjabat sebagai Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, menjadi korban tindakan kekerasan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa (6/10). Dalam laporannya, pihak BEM UI tidak main-main dengan menyertakan pasal-pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Dugaan yang diajukan mencakup Pasal 497 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berencana, hingga Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang ancaman pembunuhan.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menjelaskan bahwa keputusan untuk melapor ini diambil setelah mempertimbangkan urgensi dan tingkat keparahan insiden yang dialami rekan mereka. "Atas persetujuan korban, atau yang akrab kami sapa Bapis, kami telah menaruh laporan di Polda Metro Jaya terkait delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, serta pengancaman," ujar Fathimah saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.

Related Post
Dalam proses pelaporan tersebut, BEM UI juga melampirkan bukti-bukti medis yang kuat. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik, Hafidz mengalami sejumlah luka serius akibat serangan tersebut. Fathimah mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami cedera kepala yang cukup mengkhawatirkan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar dan cedera kepala yang sebelumnya sempat cukup parah. Meski saat ini kondisi kepalanya sudah membaik, namun masih terdapat bekas memar di area wajah, serta luka lecet di bagian punggung dan kaki," tambah Fathimah.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu (4/10) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, Hafidz tengah dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan agenda konsolidasi. Namun, di Jalan Tebet Barat Dalam IX, ia dihadang oleh orang tak dikenal (OTK) yang langsung melakukan serangan fisik secara membabi buta.
Ada kejanggalan yang menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Menurut Legal Consultant BEM UI, Adiluhung, motif serangan ini tampak tidak lazim jika hanya dianggap sebagai aksi pembegalan biasa. Ia mencatat bahwa pelaku tidak langsung mengincar harta benda korban.
"Setelah menendang motor Bapis, pelaku justru langsung menyerang secara fisik. Tidak ada upaya awal untuk mengambil motor atau barang berharga lainnya. Pelaku baru bergerak mengambil ponsel korban setelah aksi pemukulan selesai. Fakta ini sangat aneh jika motifnya murni pembegalan," tegas Adiluhung.
Kejanggalan ini memicu spekulasi mengenai motif di balik serangan tersebut, apakah murni kriminalitas jalanan atau ada unsur lain yang menyasar sosok aktivis mahasiswa. Kini, publik menunggu langkah cepat dari Polda Metro Jaya untuk mengungkap identitas pelaku dan mengungkap tabir di balik serangan brutal terhadap salah satu tokoh mahasiswa UI ini.










Tinggalkan komentar