mediaseruni.co.id – Ketegangan antara kelompok pekerja dan pembuat kebijakan kembali memuncak menyusul disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyatakan kesiapan organisasi mereka untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum ini tidak diambil secara gegabah, melainkan sebagai upaya perlindungan jika di kemudian hari ditemukan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut yang justru mencederai hak-hak pekerja. Said Iqbal menekankan bahwa fokus utama gerakan buruh adalah memastikan bahwa regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan justru menjadi alat untuk menekan kaum buruh.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/10/2026), Said Iqbal mengungkapkan bahwa pada dasarnya KSPI dan Partai Buruh menghormati proses legislasi yang telah dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut bersifat bersyarat. Ada sejumlah catatan kritis yang harus dijawab oleh pemerintah agar undang-undang ini tidak menjadi "senjata makan tuan" bagi para pekerja di Indonesia.

Related Post
Hingga saat ini, pihak buruh mengaku masih menunggu naskah final dari undang-undang yang telah disahkan tersebut. Tanpa adanya dokumen resmi yang lengkap, KSPI menyatakan akan terus melakukan pengamatan mendalam terhadap setiap rumusan pasal sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ketidakpastian naskah ini membuat kelompok buruh harus ekstra waspada terhadap potensi celah hukum yang mungkin muncul.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui ada beberapa poin dalam aturan baru ini yang dinilai membawa angin segar. Beberapa di antaranya adalah perbaikan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan, pembatasan alih daya (outsourcing), serta adanya penguatan pada ketentuan uang pesangon. Hal ini dianggap sebagai kemajuan jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
Namun, perhatian utama buruh tertuju pada tiga isu krusial yang dianggap masih abu-abu. Pertama adalah mengenai mekanisme cadangan pesangon. Kedua adalah pengaturan mengenai sistem pemagangan yang dikhawatirkan menjadi celah eksploitasi tenaga kerja murah. Ketiga, dan yang paling krusial, adalah mengenai aturan penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu.
Terkait isu penangguhan upah, Said Iqbal memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Ia mendesak agar definisi "perusahaan tidak mampu" diperjelas secara objektif melalui indikator yang sangat ketat. Tanpa indikator yang transparan, istilah tersebut dikhawatirkan akan menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan tidak membayar hak upah pekerja secara sepihak.
"Kami tidak ingin ada celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka dengan dalih ketidakmampuan finansial yang tidak terukur," tegas Said Iqbal. Jika pemerintah gagal memberikan kejelasan dalam implementasi aturan ini, maka gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi pilihan yang tidak terelakkan bagi gerakan buruh di Indonesia.







Tinggalkan komentar