mediaseruni.co.id – Wacana mengenai perluasan cakupan penjaminan simpanan masyarakat ke lembaga keuangan non-bank, termasuk koperasi, kini tengah menjadi sorotan serius. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk memberikan rasa aman yang lebih luas bagi masyarakat yang menempatkan dana mereka di berbagai lembaga keuangan, tidak hanya terbatas pada sektor perbankan saja.
Menanggapi usulan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan respons yang cukup hati-hati namun tetap terbuka terhadap kemungkinan tersebut. Pihak LPS menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu detail teknis serta rencana kajian mendalam yang akan dilakukan bersama kementerian terkait sebelum skema penjaminan ini benar-benar diimplementasikan secara resmi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, seluruh simpanan masyarakat idealnya memiliki perlindungan yang setara. Ia menekankan pentingnya adanya kesetaraan dalam program penjaminan, baik untuk dana yang ditempatkan di bank maupun di lembaga keuangan lainnya yang berfungsi sebagai penyimpan dana pihak ketiga.

Related Post
"Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu," ujar Anggito saat memberikan keterangan di Komisi XI DPR RI, Rabu (7/10/2026).
Menurut Anggito, keselarasan perlindungan ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Jika masyarakat merasa aman saat menempatkan uang di bank, maka rasa aman yang sama juga harus dirasakan ketika mereka memutuskan untuk menyimpan dana di lembaga keuangan non-bank seperti koperasi. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan perlindungan yang dapat memicu kegelisahan di tengah masyarakat.
"Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga," tegas Anggito menambahkan.
Terkait langkah konkret ke depan, LPS berkomitmen untuk menyusun kajian yang komprehensif. Salah satu poin krusial dalam proses ini adalah koordinasi intensif dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Diskusi lintas lembaga ini sangat diperlukan untuk mematangkan regulasi serta menentukan bentuk skema penjaminan yang paling tepat dan efektif untuk melindungi dana anggota koperasi.
Meskipun arah kebijakan ini terlihat positif bagi perlindungan konsumen, LPS menegaskan bahwa segala sesuatunya harus melalui proses kajian yang matang agar tidak menimbulkan risiko baru di sektor keuangan. Hingga saat ini, LPS masih menunggu detail teknis lebih lanjut untuk menentukan kapan dan bagaimana skema penjaminan simpanan koperasi ini dapat segera dijalankan secara nyata.









Tinggalkan komentar