mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) terpantau kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Rabu (7/10/2026). Kenaikan ini memberikan angin segar bagi mereka yang tengah mengincar aset aman (safe haven) untuk mengamankan nilai kekayaan mereka di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram. Jika sebelumnya emas dibanderol di angka Rp2.570.000 per gram, kini harganya telah merangkak naik menjadi Rp2.580.000 per gram. Pergerakan positif ini mencerminkan masih tingginya minat pasar terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang yang stabil.

Tidak hanya harga jual yang merangkak naik, kabar baik juga datang bagi para pemegang emas yang berencana melakukan penjualan kembali. Harga buyback, yakni harga yang ditetapkan perusahaan saat membeli kembali emas dari masyarakat, juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Harga buyback tercatat naik sebesar Rp15.000, sehingga kini berada di level Rp2.391.000 per gram. Kenaikan harga buyback yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan harga jual ini tentu menjadi peluang keuntungan (capital gain) yang menarik bagi para investor ritel.

Related Post
Perlu diketahui bahwa harga emas yang berlaku ini mengacu pada transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Fluktuasi harga ini merupakan hal yang lumrah dalam pasar komoditas, di mana harga emas sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik, kebijakan suku bunga bank sentral, serta nilai tukar mata uang dunia.
Terkait aspek perpajakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena transaksi pembelian emas ini telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dalam transaksi ini. Hal ini berarti nilai PPN tidak akan dimasukkan ke dalam total biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen saat membeli emas.
Selain itu, transaksi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dalam ketentuannya, terdapat pemotongan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak PT Antam Tbk selaku penjual akan secara resmi menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 22 tersebut sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap hukum perpajakan di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi, kenaikan harga ini bisa menjadi sinyal untuk mulai mencicil emas atau justru menunggu momentum koreksi harga. Namun, mengingat sifat emas yang tahan terhadap inflasi, memiliki cadangan logam mulia tetap menjadi strategi finansial yang bijak untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi di masa depan.







Tinggalkan komentar