Sambo Gugat Jokowi dan Listyo Sigit ke PTUN Jakarta, Minta Kapolri Kembalikan Haknya sebagai Anggota Polri
Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo mempermasalahkan pemecatannya secara tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia, atas kasus penembakan Brigadir Joshua yang melibatkan dirinya.
Dilansir dari Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan kemarin, 29 Desember 2022, dan telah teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum permohonan disebutkan bahwa PTUN mengabulkan permohonan Ferdy Sambo. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.”
Demikian petitum tersebut. Sambo juga ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam petitum tersebut Sambo juga memohon menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 22 September 2022.
Dedi mengatakan keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (Mds/Edi)