mediaseruni.co.id – Skandal besar yang mengguncang institusi pemasyarakatan akhirnya membuahkan hasil tegas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan drastis ini diambil menyusul terbongkarnya temuan fasilitas hunian mewah yang berada di dalam lingkungan penjara tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi kabar pemberhentian tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin (5/10). Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan Lapas.

Tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, gelombang sanksi ini juga merambat ke jajaran staf lainnya. Total sebanyak 17 pegawai dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkatan yang bervariasi. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan secara tidak hormat, lima orang menerima hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.

Related Post
"Kami telah memeriksa baik Kalapas yang lama maupun Kalapas yang baru, dan sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tegas Komjen Pol Rudi Setiawan.
Para pegawai yang terlibat diduga kuat melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, terdapat berbagai larangan keras bagi PNS, termasuk penyalahgunaan wewenang, bertindak sebagai perantara untuk keuntungan pribadi, melakukan pungutan liar, hingga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Kasus ini bermula dari penggerebekan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada akhir September lalu. Langkah pembongkaran ini merupakan respons cepat kementerian setelah mendapat desakan keras dari Komisi XIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menekankan bahwa pembongkaran fasilitas ilegal ini sangat krusial untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan. Ia khawatir jika tidak ditindak tegas, fasilitas mewah tersebut akan tetap dibiarkan eksis meskipun pengawasan dari parlemen telah selesai.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi XIII lainnya, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar seluruh aset dan properti yang ditemukan dalam hunian mewah tersebut dicatat secara mendetail. Hal ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut agar tidak ada barang bukti yang hilang atau tidak terdata.
Dampak dari polemik besar ini ternyata sangat luas. Selain jatuhnya sanksi bagi para pegawai, gelombang pengunduran diri juga terjadi di level pimpinan tertinggi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di Lapas Cibinong. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.










Tinggalkan komentar