mediaseruni.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk memperluas cakupan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan aturan ganjil-genap (gage) di sejumlah ruas jalan protokol yang mencakup kawasan Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga area bersejarah Kota Tua.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kemacetan yang masih kerap terjadi di kawasan tersebut. Pramono menekankan bahwa penambahan wilayah pemberlakuan ganjil-genap bukan tanpa alasan. Berdasarkan pantauan di lapangan, dampak kepadatan lalu lintas di jalur-jalur tersebut sudah dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Kami akan segera melakukan kajian terkait perluasan ini. Fokusnya tidak hanya pada titik-titik yang sudah ada, tetapi juga menyasar area Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga ke kawasan Kota Tua," ujar Pramono saat ditemui di kawasan Velodrome, Jakarta, pada Minggu (4/10). Ia menambahkan bahwa keputusan final mengenai kebijakan ini akan diambil setelah seluruh data kajian terkumpul secara komprehensif.

Related Post
Salah satu variabel krusial yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah progres pembangunan infrastruktur transportasi massal. Pramono menjelaskan bahwa keberadaan proyek MRT Fase 2 menjadi faktor penentu. Proyek ambisius ini ditargetkan selesai pada tahun 2027, yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi mobilitas warga Jakarta.
"Kami melihat keterkaitan antara kebijakan ini dengan pengerjaan MRT Fase 2. Jika pekerjaan di permukaan jalan sudah rampung pada 2027 nanti, barulah kita bisa mengevaluasi apakah kebijakan ganjil-genap ini masih relevan untuk dipertahankan atau perlu disesuaikan kembali," lanjutnya.
Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ganjil-genap sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat aturan ini telah berjalan selama satu dekade, pemerintah perlu meninjau kembali sejauh mana efektivitasnya dalam mengurai kemacetan di ibu kota.
Budi menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya akan berfokus pada aspek kelancaran arus lalu lintas semata. Pemerintah juga akan menimbang dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. "Kami akan melihat bagaimana pengaruhnya terhadap aktivitas harian masyarakat serta denyut perekonomian di sepanjang rute yang diberlakukan. Penentuan rute-rute baru juga akan dikaji secara sangat teliti," jelas Budi.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap di Jakarta telah diterapkan sejak 30 Agustus 2016 sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang dianggap sudah tidak efektif. Saat ini, aturan tersebut berlaku di 26 ruas jalan utama, termasuk kawasan Sudirman, M.H. Thamrin, M.T. Haryono, hingga H.R. Rasuna Said, pada jam-jam sibuk di hari kerja. Jika rencana perluasan ini terealisasi, maka peta mobilitas warga Jakarta dipastikan akan mengalami perubahan signifikan.








Tinggalkan komentar