mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah melakukan langkah akselerasi dalam penyaluran bantuan bagi warga yang menjadi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil guna memastikan para penyintas bencana segera mendapatkan kepastian tempat tinggal, baik dalam bentuk hunian sementara maupun hunian tetap.
Bencana gempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang NTT pada Agustus lalu telah memberikan dampak luas di tujuh kabupaten utama. Wilayah-wilayah yang terdampak meliputi Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada, Sikka, hingga Flores Timur. Kondisi ini menuntut penanganan cepat dari pemerintah pusat untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat realisasi berbagai skema bantuan. "Skema bantuan tersebut mencakup pembangunan hunian sementara (huntara), pembangunan hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH), serta pemberian dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan sedang," ujar Suharyanto dalam keterangan tertulisnya.

Related Post
Terkait bantuan perbaikan rumah, Suharyanto menyatakan bahwa saat ini proses verifikasi data sedang berjalan intensif. Sebagian besar data warga yang berhak menerima bantuan dilaporkan telah terverifikasi. Ia pun telah memberikan instruksi tegas agar seluruh dana stimulan tersebut dapat segera dicairkan oleh warga yang berhak pada bulan Oktober ini.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan kategori sedang, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp30 juta. Untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran, penyaluran akan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima.
Mekanisme pencairan dana perbaikan ini dibagi menjadi dua tahap. Sebanyak 75 persen dari dana tersebut dapat dicairkan secara tunai untuk kebutuhan mendesak, sedangkan 25 persen sisanya akan dicairkan berdasarkan bukti pembelian material bangunan. "Saya tegaskan, dana tersebut harus digunakan khusus untuk keperluan perbaikan rumah," tambah Suharyanto.
Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, pemerintah menyediakan skema hunian sementara yang nantinya akan ditingkatkan menjadi hunian tetap. Namun, bagi warga yang memilih untuk tidak tinggal di huntara, pemerintah menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, sembari menunggu pembangunan hunian tetap selesai.
Dalam proses pembangunan, BNPB menawarkan tiga skema relokasi: skema komunal (pemukiman baru terpusat), skema in situ (dibangun di lokasi asal), dan skema mandiri (dibangun di lokasi baru namun di atas tanah milik sendiri). Untuk spesifikasi bangunan, huntara yang disediakan memiliki luas 4×6 meter dengan satu kamar tidur dan satu kamar mandi. Sedangkan untuk hunian tetap, spesifikasinya setara rumah tipe 36 yang terdiri dari dua kamar tidur, satu ruang tamu, dan satu kamar mandi.
Hingga akhir September 2026, data BNPB mencatat terdapat sekitar 44.767 unit rumah di NTT yang mengalami kerusakan dengan berbagai tingkatan. Sementara itu, progres pembangunan huntara terus berjalan, di mana sebanyak 124 unit telah rampun 100 persen, sementara ratusan unit lainnya masih dalam tahap pembangunan maupun penyiapan lahan.








Tinggalkan komentar