Misteri Aset Rp28 Triliun dan Tantangan Hukum

Misteri Aset Rp28 Triliun dan Tantangan Hukum

mediaseruni.co.id – Capaian fantastis dalam pemulihan aset negara sebesar Rp28,6 triliun menjadi sorotan tajam di parlemen. Angka yang sangat besar ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Meski angka tersebut menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya mengembalikan kerugian negara, terdapat catatan kritis mengenai esensi sebenarnya dari penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, memberikan pandangan mendalam mengenai fenomena ini. Menurutnya, meskipun keberhasilan mengembalikan uang negara ke kas negara adalah prestasi yang patut diacungi jempol, hal tersebut tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa rapor kinerja aparat penegak hukum tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nominal uang yang berhasil diselamatkan.

Misteri Aset Rp28 Triliun dan Tantangan Hukum
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rudianto menjelaskan bahwa indikator keberhasilan hukum yang sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar angka triliunan rupiah. Penegakan hukum yang ideal harus mencakup tiga pilar utama: penyelamatan kerugian negara, pemberian sanksi yang adil dan tegas kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, serta terciptanya sistem pemerintahan yang semakin bersih dari praktik korupsi yang sistemik.

COLLABMEDIANET

"Capaian yang ada saat ini memang harus diapresiasi, namun kita tidak boleh mengabaikan pekerjaan rumah yang masih menumpuk," ujar Rudianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Lebih lanjut, politisi ini menyoroti isu krusial mengenai independensi. Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan politik, kekuatan ekonomi, maupun kepentingan kekuasaan tertentu. Transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Selain masalah independensi, Rudianto juga memberikan peringatan keras terkait integritas internal aparat. Ia menyebut adanya fenomena oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, melakukan praktik pemerasan, hingga memperjualbelikan proses hukum. Menurutnya, hal ini merupakan "alarm serius" bagi institusi penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa kesalahan oknum tidak boleh langsung digeneralisasi sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan. Namun, institusi yang sehat adalah institusi yang memiliki keberanian untuk melakukan pembersihan internal secara mandiri. Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan, terlepas dari jabatan, pangkat, atau seberapa dekat mereka dengan lingkaran kekuasaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memantau jalannya penegakan hukum di tanah air. Tujuannya agar hukum tetap menjadi panglima yang berdiri di atas kepentingan kelompok, bukan sekadar alat untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar