mediaseruni.co.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah diguncang oleh temuan mengejutkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut berhasil membongkar adanya praktik manipulasi penjatahan saham yang terjadi pada proses Initial Public Offering (IPO) dua emiten raksasa, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Modus operandi yang digunakan dalam skandal ini tergolong rapi namun sangat merugikan investor ritel. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis OJK, pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan tersebut diduga sengaja menyamarkan identitas mereka saat proses pemesanan saham berlangsung. Tujuannya adalah agar mereka dapat menyelinap masuk dalam kuota penjatahan saham tanpa terdeteksi sebagai pihak pengendali.

Akibat dari taktik manipulatif ini, terjadi ketimpangan yang sangat mencolok dalam distribusi saham. Masyarakat luas atau investor ritel yang seharusnya mendapatkan porsi yang adil justru hanya memperoleh jatah saham dalam jumlah yang sangat minim. Di sisi lain, kelompok pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan justru berhasil mengamankan porsi saham dalam jumlah yang sangat masif melalui identitas palsu atau pihak ketiga yang telah diatur.

Related Post
Dampak dari praktik curang ini tidak hanya berhenti pada ketidakadilan distribusi, tetapi juga menciptakan risiko sistemik di pasar sekunder. Konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan pada segelintir pihak tertentu menyebabkan jumlah saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas. Kondisi kelangkaan saham ini memberikan celah bagi para pelaku untuk dengan mudah mengendalikan dan mengatur pergerakan harga saham di bursa. Dengan saham yang seharusnya dimiliki publik justru dikuasai oleh kelompok tertentu, volatilitas harga menjadi sangat rentan terhadap manipulasi.
Menanggapi pelanggaran berat ini, OJK tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas. Otoritas keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda finansial yang sangat besar sebagai efek jera. Dalam kasus IPO BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, untuk kasus IPO CUAN, sanksi denda sebesar Rp100 miliar dijatuhkan kepada TC Pte Ltd.
Keputusan mengenai sanksi tersebut telah ditetapkan sejak 16 Oktober 2026, dan surat resmi penjatuhan sanksi telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait pada Rabu (21/10/2026). Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh emiten dan pelaku pasar agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses aksi korporasi, demi menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.








Tinggalkan komentar