mediaseruni.co.id – Dunia ketenagakerjaan Indonesia tengah dirundung tanda tanya besar setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada awal Oktober lalu. Meski kabar mengenai pengesahan aturan baru ini telah terdengar, para pekerja justru merasa masih berada dalam ketidakpastian karena belum memegang dokumen resmi yang menjadi dasar hukum tersebut.
Keresahan ini memicu gerakan dari berbagai elemen serikat buruh yang kemudian mengambil langkah konkret dengan melakukan audiensi langsung kepada pemerintah. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) di Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026), perwakilan buruh menemui Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan, untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum.

Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah desakan agar pemerintah segera merilis salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Para buruh merasa perlu mempelajari setiap butir pasal dalam undang-undang tersebut guna memastikan bahwa hak-hak mereka benar-benar terlindungi dan tidak ada celah yang merugikan pekerja di lapangan.

Related Post
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya menyambut baik arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran undang-undang baru ini dipandang sebagai angin segar bagi kaum pekerja, terutama karena dianggap mampu membebaskan mereka dari jeratan aturan kontroversial dalam Omnibus Law yang selama ini menuai banyak kritik.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini. Ini adalah harapan besar bagi kami untuk lepas dari aturan lama yang dianggap tidak berpihak pada buruh," ujar Daeng di sela-sela pertemuan tersebut.
Namun, Daeng memberikan catatan kritis mengenai proses birokrasi yang dianggap lamban. Ia menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, pihak serikat buruh belum menerima salinan keputusan resmi terkait undang-undang tersebut. Tanpa adanya dokumen fisik, para buruh merasa tidak memiliki pegangan kuat untuk menuntut hak-hak mereka jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Lebih lanjut, pihak KBMI meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah segera bertindak sebagai jembatan komunikasi antara buruh dan kepala negara. Mereka berharap aspirasi ini dapat segera sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto agar proses penandatanganan undang-undang tersebut dapat segera diselesaikan.
"Masalah utamanya adalah kami belum memegang salinan keputusan tersebut. Kami berharap melalui Bakom, pesan ini sampai kepada Bapak Presiden agar beliau segera menandatangani UU ini. Kami ingin aturan ini segera berlaku dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh seluruh kaum buruh di Indonesia," tegas Daeng.
Ketidakpastian ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang aksi massa yang lebih besar jika pemerintah tidak segera memberikan kejelasan. Para buruh menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas yang sulit diakses oleh rakyat kecil.








Tinggalkan komentar