Mobil Minta Jalan di Jalan Raya Boleh, tapi ada Syaratnya

0
13 views

Mediaseruni.co.id, JAKARTA - Pengendara boleh untuk tidak minggir kalau mobil ‘pelat dewa’ pakai rotator ngotot minta jalan. Apalagi jalan dalam kondisi macet.

Mobil ‘pelat dewa’ bahkan juga sering dilengkapi sirene. Padahal kendaraan itu tidak termasuk kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas minta jalan di jalan raya.

Pengunaan sirene, strobo atau rotator, sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, sanksinya sangat jelas, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Karenanya, penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Pengamat Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

“Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Budiyanto, baru-baru ini, dikutip dari otomotif.kompas.com, Jumat 21 Oktober 2022.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto diwawancarai 17 Oktober 2022. Menurut UU LLAJ Pasal 134, sebut Budiyanto, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah.
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, terang Budiyanto, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan ‘pelat dewa’ ingin meminta jalan.

Namun ada aturannya, karena kendaraan itu harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh. (Ari/Mds)

Tinggalkan Balasan