KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang tahun 2020
Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi menjelaskan bahwa karawang adalah salah satu dari 5 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tanpa adanya sengketa
“Saya mengapresiasi pelaksanaan pilkada 2020 di karawang, sehingga satu dari 5 kabupaten kota yg tidak adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi, tentunya daerah yang mampu melaksanakan proses tahapan penetapan suara sampai dengan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Zaki, Kamis (21/01/2021).
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Andi Tatang Supriyadi
Ia berharap bahwa kedepannya dalam perkembangan baru yang menjadi bahasan di senayan terkait Rancangan undang-undang tentang pemilu yang menjamin tentang hak hak pilih masyarakat, kontestasi yang demokratis, kemudian dalam pelaksanaan pemilu tanpa adanya kecurangan dalam penyelenggaraanya.
Komisioner KPU Jabar Dr. H. Idham Khalik menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada pada saat ini, ada proses terpanjang selama sejarah penyelenggaraan Pilkada yang memakan waktu sampai dengan 16 Bulan.
“Penyelenggaraan Pilkada serentak pada saat ini adalah Pilkada terpanjang dari sejarah pilkada yang menghabiskan waktu selam 16 bulan, namun hal itu di karenakan pada kondisi pandemi Covid-19, tetapi berdasarkan data yang di peroleh walaupun pada situasi seperti ini ternyata tidak menurunkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi,” sambung Idham.
Baca Juga : PT. Raja Jawa Makmur (Aice) Salurkan Bantuan Ribuan Masker dan Es Krim untuk Karawang
Ketua KPU Karawang Miftah Farid. Mengatakan sebagai mana yang diamanahkan oleh Mahkamah Konstitusi penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam peraturan KPU RI nomor 5, bahwa menetapkan pasangan terpilih dapat dilakukan setelah adanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Disini saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi RI dengan suratnya bernomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal keterangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pemilihan gubernur, kabupaten/kota yg diregistrasi di Mahkamah Konstitusi yang di tujukan kepada Ketua KPU RI, kemudian KPU RI menerbitkan surat nomor 60/PL.02.7/SD/03/KPU/I/2021 perihal paslon terpilih serentak tahun 2020 yang memuat tentang hasil pemilihan dengan adanya perselisihan, berdasarkan pada surat tersebut bahwa penyelenggaraan pilkada di kabupaten karawang tidak termasuk pada penyelenggaraan pilkada yg memuat perselisihan,” jelas Miftah.
Ditambahkan Miftah, beradasarkan pada keputusan surat diatas maka Ketua KPU Karawang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan pada surat yang dikeluarkan bernomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU-Kab/l/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020 yang menetapkan Bupati Karawang dr. Celica Nurachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh, S.E nomor urut paslon 02 dengan perolehan 678.871 suara.
Wartawan : Muhammad Suryadi/Muhtar
Redaktur : Mayadasari



