27.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 8, 2023

Ini Vonis untuk Istri Ferdy Sambo

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Putri.

Dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menghukum Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa,” ujar Majelis Hakim, Alimin Ribut saat membacakan amar putusannya.

Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” timpal hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” katanya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Majelis Hakim. (mds)

Editor: Bayu Hidayah

 
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Stay Connected

2,411FansSuka
146PengikutMengikuti
52PengikutMengikuti

Latest Articles

%d blogger menyukai ini: