Terungkap! Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Bikin Lega?

Antisipasi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 semakin menguat, membawa kabar gembira bagi jutaan pensiunan serta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah secara resmi memastikan bahwa instrumen fiskal strategis ini akan mulai disalurkan paling cepat pada Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bukan sekadar pemenuhan hak, melainkan sebuah manuver kebijakan fiskal yang krusial. "Ini adalah instrumen strategis untuk memberikan stimulus signifikan bagi pergerakan ekonomi di kuartal kedua 2026," ujar Airlangga, seperti dikutip dari sumber terpercaya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi bantalan (buffer) terhadap potensi gejolak ekonomi global, sekaligus menjadi pendorong vital dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun ini.

Terungkap! Nominal Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Bikin Lega?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk mendukung kebijakan ini, alokasi anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 55 triliun. Landasan hukum pencairan gaji ke-13 ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid penting ini telah ditetapkan pada 3 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

COLLABMEDIANET

"Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum eksplisit dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Khusus bagi para pensiunan, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima, ditambah dengan komponen tunjangan yang melekat. Meskipun rincian nominal per golongan belum dipublikasikan secara spesifik, prinsipnya adalah mengikuti struktur penggajian yang berlaku sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.

Dengan kepastian pencairan ini, diharapkan daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan dan ASN, dapat terjaga dan bahkan meningkat, memberikan dorongan positif bagi perputaran roda ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar