mediaseruni.co.id – Gagasan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mewujudkan pendidikan tinggi tanpa pungutan biaya di seluruh universitas negeri kini menjadi sorotan. Wacana ini dinilai bukan hal mustahil oleh ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Menurut Didik, langkah ini hanya memerlukan penataan ulang alokasi dana pendidikan yang sudah tersedia dalam anggaran negara.
Didik memproyeksikan, untuk membebaskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berskala besar, dibutuhkan dana operasional sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun per kampus. Sementara itu, PTN dengan ukuran lebih kecil diperkirakan memerlukan anggaran antara Rp200 miliar hingga Rp500 miliar. Angka ini menunjukkan skala investasi besar yang harus disiapkan demi mewujudkan akses pendidikan tinggi yang merata.

Namun, program kuliah gratis ini tidak serta merta tanpa syarat. Didik menekankan pentingnya regulasi ketat terkait penerimaan mahasiswa baru. Jalur seleksi mandiri, yang selama ini menjadi salah satu penopang finansial bagi perguruan tinggi, harus dihentikan sepenuhnya. Sebab, jika negara sudah menanggung seluruh pembiayaan, maka tidak ada lagi alasan bagi kampus untuk mencari pemasukan dari jalur tersebut.

Related Post
"Penerimaan mahasiswa baru di PTN wajib dibatasi, tetap berlandaskan prinsip kemampuan akademik dan prioritas utama harus diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera," tegas Didik dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Didik menyoroti bahwa beban mencari keuntungan yang selama ini dibebankan kepada PTN untuk menutupi kekurangan dana dari APBN, telah menciptakan potensi penyimpangan. Model ini memberikan kewenangan istimewa kepada kampus untuk mengatur seleksi dan pungutan, yang pada akhirnya dapat menentukan nasib calon mahasiswa.
"Jalur mandiri telah dijadikan ladang bisnis oleh PTN karena kebebasan dan diskresi dalam mengatur seleksi sekaligus menetapkan biaya. Namun, pengawasan pemerintah pusat sangat minim, hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membongkar praktik curang yang melibatkan sejumlah oknum," tambahnya.
Fenomena ini, lanjut Didik, terus berulang bukan hanya karena perilaku oknum semata, melainkan juga karena struktur penerimaan yang memberi kuasa kepada kampus untuk menentukan ‘harga tiket masuk’ mahasiswa. Kondisi ini memicu orientasi finansial kampus, praktik komersialisasi, dan pada akhirnya berujung pada tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak.







Tinggalkan komentar