Revisi UU LLAJ Sanksi ODOL Kini Sasar Pemilik Barang

Revisi UU LLAJ Sanksi ODOL Kini Sasar Pemilik Barang

mediaseruni.co.id – Pemerintah Indonesia melancarkan serangan baru terhadap praktik truk over dimension over load ODOL yang meresahkan. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ jerat hukum kini tak lagi sebatas pada operator kemudi namun juga menjangkau pemilik barang. Ini adalah langkah berani yang bertujuan menuntaskan masalah ODOL secara menyeluruh.

Kementerian Perhubungan Kemenhub menjadi motor penggerak utama di balik perubahan regulasi ini. Mereka mendorong substansi penting dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ. Tujuannya jelas memperluas cakupan pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran ODOL.

Revisi UU LLAJ Sanksi ODOL Kini Sasar Pemilik Barang
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan bahwa penguatan aturan ini akan mengubah peta penegakan hukum. Bukan cuma sopir yang bakal menanggung akibat kini pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang juga akan diseret ke meja hijau. Ini diharapkan menciptakan efek jera yang lebih kuat dan merata.

COLLABMEDIANET

Selain memperketat aspek sanksi pemerintah juga menggenjot pengawasan ODOL berbasis teknologi canggih. Kemenhub saat ini sedang menguji coba sistem pemantauan angkutan barang menggunakan ETLE HUB. Teknologi ini dirancang untuk mendeteksi pelanggaran ODOL secara otomatis dan akurat.

Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya sedang bertransformasi menuju pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan memanfaatkan kamera ETLE. Harapannya sistem pengawasan modern ini dapat terintegrasi sepenuhnya dalam kerangka hukum baru yang sebelumnya hanya mengatur secara konvensional. Langkah ini diharapkan menjadi babak baru dalam upaya menciptakan jalanan yang lebih aman dan tertib dari ancaman truk ODOL.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar