Jakarta, mediaseruni.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya buka suara terkait kebijakan baru yang mewajibkan penggilingan padi skala besar untuk mengantongi izin khusus dari pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakseimbangan antara hasil panen padi nasional dan kapasitas produksi penggilingan yang terlampau besar.
Amran menjelaskan bahwa produksi padi Indonesia saat ini rata-rata 65 juta ton per tahun. Sementara itu, kapasitas total penggilingan padi, dari skala kecil hingga besar, mencapai 150 juta ton. Kondisi ini menciptakan persaingan sengit antar penggilingan untuk mendapatkan gabah kering giling (GKG).
"Penggilingan besar seringkali berani membeli gabah dengan harga di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg. Ini bisa mematikan penggilingan kecil," tegas Amran saat ditemui di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Related Post
Menurutnya, jika penggilingan kecil membeli gabah sesuai HPP, penggilingan besar tak segan menawar lebih tinggi, bahkan hingga Rp7.000/kg. Hal ini tentu merugikan penggilingan kecil dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi rakyat. Kebijakan perizinan ini diharapkan dapat menyeimbangkan pasar dan melindungi usaha penggilingan skala kecil.









Tinggalkan komentar