mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar berupa insentif menarik bagi mereka yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Program istimewa ini menawarkan potongan harga sebesar 5 persen dari pokok PBB-P2. Insentif ini berlaku khusus untuk tunggakan pajak dari tahun 2021 hingga 2025. Periode pembayaran yang mendapatkan keringanan ini juga cukup panjang, dimulai sejak 1 April hingga 31 Desember 2026. Jadi, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menegaskan kebijakan ini bukan hanya menyasar pajak tahunan. Insentif serupa juga diberikan khusus untuk tunggakan di periode sebelumnya. Danny menambahkan langkah ini merupakan upaya Pemprov menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk.

Related Post
Yang menarik wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Potongan 5 persen tersebut akan langsung terhitung otomatis saat pembayaran dilakukan. Kemudahan ini tentu sangat membantu wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban tanpa prosedur yang berbelit. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk melunasi PBB-P2 Anda dengan diskon spesial.







Tinggalkan komentar