Terlilit Pinjol Ilegal? Ini Jurus Ampuh Lapor ke OJK!

Terlilit Pinjol Ilegal? Ini Jurus Ampuh Lapor ke OJK!

Jakarta, Mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu lebar bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan biarkan diri Anda terjerat lebih dalam! OJK menyediakan kanal khusus melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menampung dan menindaklanjuti setiap pengaduan.

APPK bukan sekadar wadah keluhan. Sistem ini secara otomatis meneruskan laporan Anda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait, memulai proses penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Dengan kata lain, laporan Anda akan ditangani secara serius dan profesional.

 Terlilit Pinjol Ilegal? Ini Jurus Ampuh Lapor ke OJK!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, sebelum melapor, pastikan Anda telah menyiapkan "senjata" yang tepat. Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang akan memperlancar proses pengaduan Anda:

COLLABMEDIANET
  • Email Aktif: Pastikan email Anda aktif dan dapat dihubungi.
  • Nomor HP Aktif WhatsApp: Gunakan nomor handphone Indonesia yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp. Ini akan memudahkan komunikasi dan verifikasi.
  • Nomor Produk/Layanan: Catat nomor produk keuangan atau layanan pinjol yang bermasalah.
  • Tanggal Kejadian: Ingat tanggal pasti kejadian yang ingin Anda laporkan.
  • Scan Identitas Diri: Siapkan scan KTP, paspor, atau SIM Anda.

Dengan persiapan yang matang, laporan Anda akan diproses dengan cepat dan efektif. Jangan ragu untuk melawan pinjol ilegal! OJK siap melindungi Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment