mediaseruni.co.id – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan senilai puluhan miliar rupiah. Dua warga negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL tertangkap basah mencoba menyelundupkan 22,3 kilogram emas ilegal setara dengan 30 keping batangan yang diperkirakan bernilai fantastis Rp60 miliar. Insiden mengejutkan ini terjadi pada Kamis 13 Agustus 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional saat mereka bersiap terbang menuju Hong Kong. Indikasi awal bahkan menyebut adanya keterlibatan oknum petugas bandara dalam jaringan kejahatan ini menambah kompleksitas kasus.
Penangkapan spektakuler ini bukanlah kebetulan semata. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan keberhasilan operasi ini berkat kerja keras Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis. Unit khusus ini secara cermat menganalisis pola penyelundupan dari kasus-kasus sebelumnya hingga akhirnya mengidentifikasi profil penumpang yang terindikasi kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan.

Djaka menegaskan bahwa peristiwa ini membuktikan dedikasi tanpa henti Bea Cukai. "Ini bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam penuh. Ketika satu kasus kami publikasikan di saat yang sama petugas kami di lapangan sudah bergerak membidik target berikutnya" ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada Selasa 18 Agustus 2026.

Related Post
Kedua WNA tersebut dihentikan saat hendak menaiki pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan lepas landas pukul 23.50 WIB. Dalam pemeriksaan fisik yang intensif petugas menemukan emas batangan disembunyikan dengan metode yang berbeda dari masing-masing pelaku menunjukkan perencanaan yang matang namun berhasil diendus petugas.









Tinggalkan komentar