Jakarta, Mediaseruni.co.id – Polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, terus bergulir bak bola panas. Masyarakat ramai-ramai menolak aktivitas pertambangan yang dianggap mengancam keindahan dan ekosistem laut Raja Ampat yang mendunia.
Lantas, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas terbitnya izin kontroversial ini?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara. Ia menyatakan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Bahkan, izin tersebut keluar saat Bahlil masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Related Post
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di Kabinet," tegasnya, Sabtu (7/6/2025).
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bahlil berjanji akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Tujuannya adalah untuk memahami kondisi riil di Raja Ampat dan mengambil keputusan yang tepat.
"Untuk memahami kondisi sebenarnya, kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," ujarnya.
Bahlil juga menambahkan bahwa operasi PT GAG Nikel, perusahaan pemegang izin tambang tersebut, telah dihentikan sementara. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Kasus izin tambang nikel di Raja Ampat ini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terkait proses perizinan tambang, serta jaminan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan Raja Ampat.
Leave a Comment