mediaseruni.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan melalui kebijakan fiskal yang ketat. Salah satu instrumen utama yang digunakan adalah penerapan Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan ini bukan sekadar upaya untuk mendulang pendapatan daerah, melainkan sebuah langkah krusial untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya alam yang kian mengkhawatirkan di ibu kota.
Melalui penerapan pajak ini, pemerintah berupaya menciptakan pola konsumsi air yang lebih bertanggung jawab. Dengan adanya beban pajak, diharapkan para pengguna air tanah, terutama sektor industri dan komersial, dapat lebih bijak dalam mengelola kebutuhan air mereka serta mulai beralih ke sumber air alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pajak Air Tanah memiliki peran ganda yang sangat vital. Menurutnya, kebijakan ini menjalankan dua fungsi utama, yakni fungsi regulerend (mengatur) dan fungsi budgeter (penerimaan).

Related Post
"Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Sementara fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah," ujar Morris dalam keterangannya pada Minggu (27/9/2026).
Secara lebih mendalam, fungsi regulerend bertujuan untuk membatasi pengambilan air tanah agar tidak terjadi eksploitasi besar-besaran. Fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta seringkali dikaitkan dengan pengambilan air tanah yang tidak terkendali. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki daya tekan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak semena-mena dalam menyedot cadangan air di bawah tanah, yang jika dibiarkan dapat mengancam keberlanjutan lingkungan perkotaan dalam jangka panjang.
Di sisi lain, fungsi budgeter memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan oleh pihak tertentu memberikan kontribusi balik kepada negara. Pendapatan yang dihimpun dari pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Jakarta.
Terkait besaran tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif ini dikenakan kepada setiap pihak yang memanfaatkan air tanah dan memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Morris menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran para pengguna. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan wajib pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban finansial kepada negara, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya air demi masa depan generasi mendatang. Pengelolaan air tanah yang berkelanjutan menjadi kunci agar Jakarta tetap layak huni di tengah tantangan perubahan iklim dan krisis air global.









Tinggalkan komentar