Rp1,02 Triliun Masuk Kas Negara! Kejagung Ungkap Sumber Fantastisnya!

Rp1,02 Triliun Masuk Kas Negara! Kejagung Ungkap Sumber Fantastisnya!

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mencatat penambahan signifikan pada kas negara, setelah menerima dana hasil pemulihan aset senilai lebih dari Rp1 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemulihan Aset (BPA). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara langsung menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja lembaga penegak hukum tersebut.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum tidak lagi semata-mata pada sanksi pidana, melainkan juga pada upaya agresif untuk mengembalikan hak finansial negara," ujarnya pada Senin, 15 Juni 2026, di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi vital bagi penerimaan negara, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Rp1,02 Triliun Masuk Kas Negara! Kejagung Ungkap Sumber Fantastisnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dana jumbo yang mengalir ke bendahara negara ini merupakan hasil dari kerja keras Kejagung dalam melacak dan memulihkan aset-aset yang berasal dari tindak kejahatan. Berdasarkan data resmi yang diterima Kemenkeu, total dana Rp1.029.874.376.628 tersebut berasal dari beberapa pos utama. Porsi terbesar, senilai Rp978,1 miliar, disumbangkan dari hasil lelang terbuka melalui BPA Fair 2026. Selain itu, pelacakan uang tunai terkait kasus legendaris terpidana Edi Tansil berhasil menyumbang Rp51,6 miliar. Sementara itu, penelusuran aset properti juga turut berkontribusi dengan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.

COLLABMEDIANET

Di luar penerimaan negara, Kejaksaan Agung juga menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan menyerahkan dana hasil lelang senilai Rp19,1 miliar. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak, menegaskan dimensi keadilan restoratif dalam proses pemulihan aset. Sinergi fiskal dan hukum ini diharapkan dapat terus memperkuat kapasitas fiskal negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar