Rahasia Uang Lembur PNS 2026 Terungkap! Nominalnya Bikin Kaget?

Rahasia Uang Lembur PNS 2026 Terungkap! Nominalnya Bikin Kaget?

Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang lembur yang akan berlaku pada tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang memberikan angin segar bagi para abdi negara yang seringkali harus bekerja di luar jam kerja normal.

Menurut PMK tersebut, uang lembur diberikan sebagai kompensasi bagi ASN (PNS dan PPPK) yang melaksanakan tugas lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Artinya, kerja keras dan dedikasi para ASN akan lebih dihargai.

 Rahasia Uang Lembur PNS 2026 Terungkap! Nominalnya Bikin Kaget?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya itu, para abdi negara juga berhak menerima uang makan lembur jika mereka bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut. Fasilitas ini diberikan maksimal satu kali dalam sehari, sehingga memastikan kebutuhan nutrisi para pekerja lembur tetap terpenuhi.

COLLABMEDIANET

"PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabila bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," bunyi penggalan PMK 32 Tahun 2025 yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, seperti dilansir mediaseruni.co.id.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK. Pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur kepada pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap seluruh elemen yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Dengan adanya PMK ini, diharapkan semangat kerja dan produktivitas ASN semakin meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-ASN yang selama ini juga telah berkontribusi besar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment