Tambang Emas Papua Kembali ke Negara

Tambang Emas Papua Kembali ke Negara

mediaseruni.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kristalin Ekalestari di wilayah Papua. Keputusan besar ini berdampak langsung pada pengembalian lahan seluas 3.500 hektare yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tersebut untuk operasional tambang emas, kini resmi kembali berada di bawah kendali negara.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan Keputusan Nomor 20261012-01-0001 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026, pemerintah secara resmi membatalkan izin operasi produksi mineral logam emas yang sebelumnya telah dikantongi perusahaan tersebut. Pembatalan ini sekaligus mengakhiri masa berlaku izin yang sebelumnya ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua pada tahun 2020.

Tambang Emas Papua Kembali ke Negara
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari temuan serius di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pelanggaran berat. Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini ditemukan baik di dalam maupun di luar batas wilayah izin usaha yang seharusnya.

COLLABMEDIANET

Proses hukum ini bermula dari rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, yang kemudian diteruskan melalui permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Temuan pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi kehutanan menjadi dasar utama mengapa izin tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, memberikan pernyataan tegas terkait tindakan ini. Menurutnya, keputusan ini adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi tata kelola sumber daya alam nasional dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

"Pemerintah senantiasa membuka pintu lebar-lebar bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, terutama yang mengedepankan kualitas dan keberlanjutan. Namun, satu hal yang harus dipahami, kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan," tegas Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia agar senantiasa menjalankan operasionalnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi setiap jengkal wilayah izin usaha agar tidak ada lagi perusahaan yang berani merusak kawasan hutan demi keuntungan sepihak. Dengan kembalinya lahan 3.500 hektare ini ke tangan negara, diharapkan pengelolaan sumber daya emas di Papua dapat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan aturan lingkungan yang ketat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar