Pulau Dijual ke Asing? Menteri ATR Buka Suara!

Pulau Dijual ke Asing? Menteri ATR Buka Suara!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Isu jual beli pulau di Indonesia kembali mencuat dan memicu perdebatan publik. Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing (WNA).

Nusron Wahid menjelaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara jelas mengatur bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (5/7/2025), sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat.

 Pulau Dijual ke Asing? Menteri ATR Buka Suara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami tegaskan, tanah di Indonesia, apalagi yang berstatus Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," ujar Nusron.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), maka kepemilikannya harus melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Hal ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan tanah air dan mencegah kepemilikan tanah oleh pihak asing.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang ada dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus menegakkan UUPA dan melindungi hak-hak WNI atas tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment