JAKARTA – Pemerintah dijadwalkan mengumumkan kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai respons proaktif untuk meredam potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor manufaktur yang tertekan oleh lonjakan biaya operasional.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dampak ekonomi global. Menurut Said Iqbal, kebijakan ini secara spesifik menargetkan sektor-sektor padat energi seperti industri granit, keramik, serta tekstil dan produk turunannya (TPT).

"Perusahaan-perusahaan di sektor granit, keramik, dan TPT ini sangat rentan terhadap PHK akibat peningkatan tajam harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas. Volatilitas harga energi global, yang dipicu oleh konflik berkepanjangan dan ketidakpastian ekonomi, telah membebani biaya produksi secara signifikan," jelas Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Related Post
Ia menambahkan, inisiatif penurunan harga gas ini merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Fokus utama adalah pada gas industri non-subsidi, yang harganya selama ini menjadi salah satu komponen biaya terbesar bagi pelaku usaha.
"Pengumuman penurunan harga gas industri non-subsidi akan dilakukan besok, Senin. Kisaran penurunan harga gas ini diperkirakan akan berada dalam rentang USD 7 hingga USD 14 per MMBTU. Angka ini dinilai krusial untuk mengembalikan daya saing industri kita, sehingga mereka dapat terus berproduksi secara kompetitif dan menghindari PHK massal," pungkas Said Iqbal, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan keberlangsungan industri nasional.







Tinggalkan komentar