JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) kini berada di persimpangan jalan. Serangkaian aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik tengah disusun pemerintah, memicu kekhawatiran serius akan masa depan salah satu sektor manufaktur strategis nasional ini. Implementasi regulasi tersebut dinilai krusial, berpotensi menentukan nasib jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, dan keberlangsungan hidup petani tembakau di seluruh Indonesia.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan bahwa IHT memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari industri di negara lain. "Sektor ini membangun ekosistem yang lengkap, mulai dari hulu di sektor pertanian hingga hilir di industri pengolahan," jelas Merrijantij, seperti dikutip mediaseruni.co.id pada Sabtu (27/6/2026).

Ia memaparkan, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, dengan 99,75 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat. Lebih dari setengah juta petani menggantungkan hidupnya pada komoditas ini. "Dari hasil produksi petani itu, sekitar 68 hingga 72 persen diserap industri sebagai bahan baku," tambahnya. Merrijantij menjelaskan, kebutuhan industri terhadap tembakau nasional tidak hanya mempertimbangkan kuantitas, tetapi juga karakteristik daun tembakau yang spesifik untuk proses pencampuran (blending) guna menghasilkan cita rasa tertentu. Oleh karena itu, meskipun mayoritas dipenuhi dari dalam negeri, sebagian kecil masih memerlukan impor sebagai bahan pencampur.

Related Post
Tak hanya tembakau, IHT juga menyerap sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahun, yang seluruhnya dipasok oleh petani Indonesia. "Artinya, rantai pasok sektor ini sepenuhnya melibatkan masyarakat kita sendiri," ujar Merrijantij. Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencatat sekitar 1.700 unit usaha IHT, di mana 87 persen di antaranya adalah Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pada tahun 2025, sektor ini membukukan investasi sekitar Rp6,1 triliun dan menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja langsung.
Dengan angka-angka tersebut, jelas bahwa IHT bukan sekadar industri biasa, melainkan pilar ekonomi yang menopang banyak lapisan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan turunan dari PP 28 Tahun 2024, terutama yang berkaitan dengan potensi penyeragaman kemasan atau pembatasan lainnya, harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak justru mematikan potensi besar yang telah terbangun dan mengancam jutaan mata pencarian yang bergantung padanya.







Tinggalkan komentar