PHK Bukan Akhir! Gaji Tetap Mengalir 6 Bulan, Ini Kuncinya!

PHK Bukan Akhir! Gaji Tetap Mengalir 6 Bulan, Ini Kuncinya!

JAKARTA – Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah hadir dengan kabar baik yang menenangkan. Pekerja yang terdampak PHK kini tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan secara total, karena mereka berhak atas manfaat gaji selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP, yang digagas oleh pemerintah, dirancang sebagai jaring pengaman sosial yang komprehensif. Selain memberikan dukungan finansial, JKP juga bertujuan membekali para pekerja dengan keterampilan baru agar siap kembali bersaing di pasar kerja. Manfaat uang tunai yang diberikan mencapai 60% dari upah selama maksimal enam bulan, sebuah dukungan krusial di masa transisi.

PHK Bukan Akhir! Gaji Tetap Mengalir 6 Bulan, Ini Kuncinya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP bukan sekadar bantuan finansial. "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ujar Indah di Jakarta, seperti dikutip dari mediaseruni.co.id.

COLLABMEDIANET

Selain aliran dana tunai, peserta JKP juga akan mendapatkan akses ke berbagai layanan penting. Ini mencakup informasi pasar kerja terkini, program pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Semua ini dirancang untuk memfasilitasi transisi pekerja menuju pekerjaan baru yang lebih sesuai dengan dinamika pasar tenaga kerja.

Indah menambahkan bahwa konseling karier merupakan salah satu pilar utama JKP. Melalui sesi ini, pekerja yang terdampak PHK dapat menggali potensi diri, mengidentifikasi minat, dan mengevaluasi kompetensi yang dimiliki. Konseling ini juga membantu mereka menyusun rencana karier yang strategis pasca-PHK, serta mengurangi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan. Bahkan, rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang spesifik dapat diperoleh untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan ketat.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier ini disediakan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja yang kompeten di instansi terkait, sesuai dengan mandat pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan adanya JKP, pemerintah berharap para pekerja yang terdampak PHK dapat melewati masa sulit ini dengan lebih tenang, sekaligus memiliki bekal yang cukup untuk kembali produktif di dunia kerja dan berkontribusi pada roda perekonomian nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar