mediaseruni.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas menyatakan perang terhadap praktik ilegal yang merugikan sektor pertanian nasional. Langkah berani ini diambil menyusul membludaknya laporan masyarakat mengenai berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan. Melalui kanal pengaduan khusus bertajuk "Lapor Pak Amran", pemerintah kini memiliki senjata baru untuk menjaring para pelaku kejahatan pangan.
Hanya dalam kurun waktu dua minggu, kanal pengaduan tersebut telah menerima sebanyak 340 laporan dari masyarakat. Berbagai isu krusial menjadi sorotan utama dalam laporan-laporan tersebut, mulai dari persoalan distribusi beras, penyalahgunaan pupuk subsidi, hingga manipulasi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Tak hanya itu, program strategis pemerintah seperti cetak sawah juga turut menjadi objek pengaduan warga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/11/2026), Mentan Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang mencoba bermain-main dengan hajat hidup orang banyak.

Related Post
"Dua minggu ini saja sudah masuk 340 laporan. Semua akan kami tindak lanjuti. Bagi mereka yang belum tertangkap namun melakukan kecurangan, kami ingatkan untuk segera bertobat. Jika tidak, kami yang akan mengejar kalian," tegas Amran dengan nada bicara yang lugas.
Amran menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk tidak langsung diproses secara hukum, melainkan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Tim akan melakukan kajian mendalam dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika bukti-bukti pelanggaran telah kuat dan valid, Mentan memastikan kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Salah satu fokus utama penindakan saat ini adalah sektor tata niaga beras. Mentan menyoroti adanya modus operandi yang licin dalam pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Para mafia pangan diduga melakukan praktik ilegal dengan membawa beras SPHP ke penggilingan untuk digiling ulang, kemudian mengemasnya kembali menggunakan karung dengan merek yang berbeda agar terlihat seperti beras premium.
Modus lain yang ditemukan adalah pembongkaran muatan di lokasi-lokasi tersembunyi guna mengganti identitas produk secara ilegal. Praktik ini sangat merugikan petani dan konsumen karena merusak stabilitas harga serta kualitas pangan di pasar.
Hingga saat ini, upaya penegakan hukum telah membuahkan hasil nyata. Dalam perkembangan kasus perberasan, tercatat sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus berbeda. Kasus ini melibatkan manipulasi terhadap 15 merek beras fortifikasi. Pemerintah berkomitmen bahwa operasi pembersihan mafia pangan ini akan terus berlanjut tanpa henti demi menjaga kedaulatan pangan Indonesia.







Tinggalkan komentar