Pajak Intai Rekening dan Plat Nomor Anda Kini

Pajak Intai Rekening dan Plat Nomor Anda Kini

mediaseruni.co.id – Waspada Direktorat Jenderal Pajak DJP kini memperketat pengawasan pajak dengan cara yang belum pernah ada sebelumnya Mereka mengincar jutaan warga yang selama ini luput dari radar perpajakan resmi

Langkah agresif ini tertuang dalam regulasi anyar Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 Aturan ini menjadi fondasi bagi DJP untuk memasukkan individu yang belum terdaftar sebagai wajib pajak ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi atau DPE

Pajak Intai Rekening dan Plat Nomor Anda Kini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

DPE sendiri merupakan daftar sasaran utama yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak KPP dan Kantor Wilayah DJP Selanjutnya daftar ini akan ditetapkan oleh komite kepatuhan di Kantor Pusat DJP untuk kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan

COLLABMEDIANET

Proses pengawasan ini dimulai dari perencanaan matang yang melibatkan perumusan strategi dan penyusunan DPE Semua tahapan ini diselaraskan dengan fungsi Komite Kepatuhan Perpajakan Setelah itu Kepala Seksi Pengawasan di wilayah terkait akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan khusus untuk menindaklanjuti subjek hukum yang tercantum dalam DPE

Tim khusus ini memiliki struktur kerja formal yang terdiri dari seorang supervisor seorang ketua tim yang diemban oleh Petugas Account Representative AR atau petugas DJP yang menguasai peta zona lokasi wajib pajak serta seorang anggota tim yang merupakan rekan AR dari seksi pengawasan yang sama

Sebelum bergerak di lapangan tim pengawas diwajibkan melakukan persiapan menyeluruh Mereka harus memahami kompilasi data dan keterangan profil memetakan posisi risiko hingga menelusuri jejak rekam finansial calon wajib pajak Informasi ini mencakup seluruh aspek keuangan mulai dari pendapatan pengeluaran aset kewajiban hingga modal yang terekam dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP

Untuk melancarkan identifikasi dini tim pengawas memiliki wewenang penuh untuk meminta dukungan informasi dari pihak eksternal Data ini bisa berupa pasokan informasi dari pihak ketiga penarikan bukti dan keterangan bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak hingga akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait

Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis Data sensitif yang menjadi target utama meliputi nomor polisi kendaraan bermotor nomor sertifikat kepemilikan tanah data rekening bank hingga nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar