mediaseruni.co.id – Jakarta sedang berpesta bukan hanya dengan musik tetapi juga pundi-pundi daerah. Fenomena konser musik yang kian menjamur di ibu kota terbukti ampuh mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan, membawa angin segar bagi pendapatan asli daerah.
Otoritas pendapatan daerah mencatat bahwa lonjakan aktivitas konser ini menjadi tulang punggung peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu PBJT khususnya dari sektor Jasa Kesenian dan Hiburan. Tren positif penyelenggaraan berbagai pertunjukan musik dalam beberapa waktu terakhir secara nyata mendorong penerimaan pajak hiburan di Jakarta.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan bahwa maraknya konser di ibu kota memberikan dampak positif yang nyata. "Setiap konser yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sehingga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah PAD" ujarnya pada Minggu 19 Juli 2026.

Related Post
Menurut Morris industri konser kini menjelma menjadi motor penggerak ekonomi yang tumbuh pesat di Jakarta. Baik musisi lokal maupun internasional mampu menarik puluhan ribu penonton menciptakan transaksi ekonomi yang masif. Skema penjualan tiket seperti early bird juga sukses memicu antusiasme masyarakat untuk membeli lebih awal. Tingginya minat ini secara otomatis meningkatkan potensi penerimaan PBJT yang dipungut dari setiap pembelian tiket konser.
Morris menambahkan bahwa penyelenggaraan konser musik masuk dalam kategori objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Aturan ini termaktub jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. "PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir saat menikmati layanan hiburan termasuk konser musik. Tarifnya sebesar 10 persen dari harga tiket atau bentuk pembayaran lainnya" jelasnya.









Tinggalkan komentar