mediaseruni.co.id – Pemerintah baru-baru ini meluncurkan kebijakan harga istimewa untuk bahan bakar minyak bagi para pengusaha di sektor perikanan. Langkah strategis ini menyasar nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), kini mereka dapat menikmati harga BBM sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar di tengah tantangan lonjakan ongkos produksi yang kerap membebani para pelaku usaha perikanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi penetapan harga khusus tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan implementasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan utama menopang kelangsungan dan daya saing sektor perikanan nasional.

Penetapan harga Rp15.000 per liter untuk BBM nelayan kapal 30-200 GT ini muncul setelah pemerintah mencermati adanya disparitas harga yang signifikan. Sebelumnya, para nelayan dengan kapal berukuran lebih kecil, di bawah 30 GT, sudah mendapatkan fasilitas BBM B50 dengan harga subsidi Rp6.800 per liter. Namun, bagi kapal berukuran lebih besar, mereka terpaksa membeli BBM nonsubsidi yang harganya sempat melambung hingga mencapai Rp21.300 per liter. Kesenjangan harga inilah yang menjadi latar belakang utama pemerintah untuk menghadirkan solusi konkret demi keadilan dan keberlanjutan usaha nelayan.

Related Post









Tinggalkan komentar