mediaseruni.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap data mengejutkan. Sebanyak 1.460 entitas korporasi di Indonesia yang terafiliasi dengan konglomerat global kini resmi menyandang status Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Langkah ini merupakan bagian krusial dari implementasi tarif pajak minimum global sebesar 15 persen yang ditujukan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa ribuan perusahaan yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari induk perusahaan utama yang berkedudukan di mancanegara. "Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan)," ungkap Bimo usai konferensi pers APBN KiTa pada Jumat lalu.

Perubahan status administratif menjadi Wajib Pajak GloBE ini wajib dilakukan melalui platform digital Coretax. Ketentuan ini berlaku bagi setiap anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memiliki omzet bruto konsolidasi setidaknya 750 juta euro. Kriteria ambang batas pendapatan ini harus terpenuhi minimal dua kali dalam empat tahun pajak sebelum tahun penetapan GloBE.

Related Post
Prosedur pendaftaran atau penambahan status Wajib Pajak GloBE ini dilaksanakan secara daring melalui sistem Coretax. Petugas penanggung jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan bertugas memulai proses ini. Registrasi diawali dengan masuk menggunakan kredensial akun PIC, kemudian beralih ke akun badan usaha terkait untuk melengkapi data yang diperlukan.









Tinggalkan komentar