mediaseruni.co.id – Langkah besar dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia tengah disiapkan oleh pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa proses pengalihan fungsi pembinaan organisasi, administrasi, hingga pengelolaan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) kini telah memasuki babak baru. Saat ini, draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum transisi tersebut telah rampung disusun dan tengah bersiap memasuki tahap harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa penyusunan draf regulasi ini tidak dilakukan secara instan. Ia menjelaskan bahwa prosesnya telah melibatkan berbagai rangkaian konsultasi intensif antar-instansi terkait guna memastikan transisi berjalan mulus tanpa hambatan hukum di kemudian hari.

"Progresnya sudah ada konsultasi semuanya dan drafnya sudah ada. Sekarang kami sedang menuju proses selanjutnya, yaitu harmonisasi. Setelah tahap harmonisasi ini selesai, barulah kita masuk ke tahap penetapan," ujar Robert dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Related Post
Keputusan untuk memindahkan kendali pembinaan Pengadilan Pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung bukanlah tanpa alasan. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada Mei 2023 silam. MK menekankan pentingnya pemisahan antara lembaga yang memungut pajak dengan lembaga yang mengadili sengketa pajak.
Selama ini, Pengadilan Pajak berada di bawah naungan Kemenkeu. Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Mengingat, Kemenkeu adalah pihak yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Produk hukum atau keputusan yang dikeluarkan oleh DJP dan DJBC sering kali menjadi objek sengketa yang harus diuji kebenarannya di Pengadilan Pajak.
Dengan beralihnya pembinaan ke Mahkamah Agung, diharapkan tercipta standar peradilan yang lebih independen dan objektif. Pemisahan ini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan negara dapat berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Transisi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum di sektor perpajakan Indonesia. Jika regulasi ini telah resmi ditetapkan, maka struktur organisasi dan tata kelola Pengadilan Pajak akan sepenuhnya disesuaikan dengan standar peradilan di bawah Mahkamah Agung, yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pajak di tanah air.







Tinggalkan komentar