mediaseruni.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha dan lapisan masyarakat di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul munculnya potensi modus penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa oknum-oknum tidak bertanggung jawab diprediksi akan menggunakan nama lembaga pemerintah tersebut untuk melakukan aksi pemerasan. Para penipu ini diduga akan menghubungi pelaku usaha dengan dalih meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan yang terdengar mendesak.

Beberapa modus yang diantisipasi antara lain adalah permintaan uang dengan dalih pembayaran denda administratif, ancaman sanksi pelanggaran aturan, hingga tawaran penyelesaian kewajiban sertifikasi halal secara instan melalui jalur belakang. Haikal menegaskan bahwa segala bentuk permintaan uang di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan adalah murni tindakan penipuan.

Related Post
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai adanya tindakan represif di lapangan, Haikal memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan. Pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan intimidasi dalam menjalankan aturan ini.
"Pelaksanaan Wajib Halal akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan pengawasan yang ketat, namun tetap sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Haikal dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau pesan singkat yang tidak jelas sumbernya. Untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat mengenai kebijakan serta implementasi Jaminan Produk Halal, masyarakat diarahkan untuk selalu mengakses kanal resmi melalui laman bpjph.halal.go.id.
Terkait jadwal implementasi, Haikal memastikan bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 tetap menjadi acuan utama. Pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan penundaan terhadap kebijakan besar ini. Namun, pemerintah mengakui adanya kebutuhan untuk memberikan fleksibilitas pada sektor tertentu.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan ketentuan khusus guna mengakomodasi kondisi tertentu, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk-produk impor. Langkah ini diambil agar proses transisi menuju kewajiban halal dapat berjalan secara tertib, proporsional, dan yang paling penting, tidak mematikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Ketentuan khusus tersebut juga akan mencakup pengaturan bagi produk berupa bahan baku dan barang gunaan agar proses sertifikasi tidak menjadi beban yang menghambat roda ekonomi. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.








Tinggalkan komentar