mediaseruni.co.id – Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang mahasiswa baru di asrama putra Telkom University akhirnya mulai menemui titik terang. Pihak universitas memberikan klarifikasi terkait motif di balik aksi kekerasan tersebut, yang sebelumnya sempat viral dan memicu kegaduhan di media sosial.
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menegaskan bahwa tindakan perundungan tersebut bukan didasari oleh rasa dendam pribadi antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil investigasi internal, kedua mahasiswa yang terlibat ternyata tidak memiliki riwayat konflik atau kedekatan khusus sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Ratri menjelaskan bahwa kedua belah pihak merupakan mahasiswa baru yang baru saja saling mengenal melalui rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Karena tinggal di lingkungan asrama yang sama, intensitas interaksi antara keduanya memang sangat tinggi, namun hal itu tidak didasari oleh perselisihan lama.

Related Post
"Motif dendam itu tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka adalah rekan satu asrama. Mereka berinteraksi secara intens sejak masa PKKMB, namun memang tidak ada jejak rekam konflik sebelumnya," ujar Ratri dalam sebuah konferensi pers daring pada Minggu (11/10).
Meskipun motif dendam telah dipatahkan, pihak kampus belum memberikan rincian mendalam mengenai alasan spesifik yang memicu tindakan kekerasan tersebut. Ratri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kronologi secara menyeluruh dan terperinci. Namun, demi alasan privasi dan prosedur internal, seluruh hasil pemeriksaan tidak dapat dibuka sepenuhnya kepada publik.
Saat ini, fokus utama Telkom University adalah memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pihak kampus telah mengambil langkah cepat dengan memisahkan lokasi tempat tinggal antara pelaku dan korban di area asrama yang berbeda. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan kedua belah pihak, dengan pengawasan ketat dari senior resident.
Selain pengamanan fisik, kampus juga memberikan pendampingan psikologis melalui layanan konseling guna memulihkan kondisi mental korban yang terdampak aksi tersebut.
Terkait sanksi disiplin, Telkom University telah mengambil tindakan tegas. Satu mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian atau drop out (DO) dari kampus. Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi tingkat sedang. Meski demikian, identitas dan peran spesifik masing-masing mahasiswa tetap dirahasiakan oleh pihak universitas.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video amatir beredar luas di jagat maya. Dalam rekaman tersebut, terlihat aksi sangat berbahaya di mana seorang mahasiswa mengancam rekannya menggunakan cairan pengharum ruangan yang disulut api. Aksi intimidasi yang terjadi di asrama pada Jumat (9/10) tersebut telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan netizen di Indonesia.








Tinggalkan komentar