Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan aturan terkait pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa minuman favorit masyarakat tersebut akan segera dikenakan pungutan tambahan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa regulasi terkait cukai MBDK sedang dalam tahap finalisasi. Penerimaan dari cukai MBDK diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan negara mulai tahun 2026, sejalan dengan target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Peraturan mengenai MBDK sedang disiapkan untuk diberlakukan," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Related Post
Meski demikian, Djaka belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu implementasi kebijakan ini, termasuk besaran target pendapatan maupun tarif cukai yang akan dikenakan. Pemerintah berjanji akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan ini.
"Pemberlakuan cukai MBDK akan mempertimbangkan situasi yang berkembang di masyarakat," tegas Djaka.
Wacana pengenaan cukai MBDK telah lama bergulir dan didukung oleh sejumlah lembaga, terutama dengan alasan kesehatan publik. Implementasi cukai ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi minuman manis yang berlebihan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan harga dan berdampak pada industri minuman serta daya beli masyarakat.









Tinggalkan komentar