Jakarta, Mediaseruni.co.id – Banyak pelanggan bertanya-tanya, "Telat bayar listrik sehari, langsung diputus?" Jawabannya, tidak serta merta! Keterlambatan pembayaran listrik satu hari memang tidak otomatis berujung pada pemutusan aliran listrik. Namun, ada konsekuensi finansial yang perlu diwaspadai.
PT PLN (Persero) umumnya memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi pelanggan untuk melunasi tagihan listrik. Idealnya, pembayaran dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Lewat dari tanggal tersebut, bersiaplah untuk dikenakan denda keterlambatan.

"Kami mengimbau pelanggan untuk selalu membayar tagihan listrik tepat waktu guna menghindari denda dan potensi gangguan layanan," ujar seorang sumber internal PLN yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/5/2025).

Related Post
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan subsidi seperti R-1/TR 450 VA dan 900 VA tetap stabil. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Sementara itu, penyesuaian tarif listrik secara berkala dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah dunia, tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.
Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk memahami batas waktu pembayaran dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat keterlambatan. Dengan membayar tagihan listrik tepat waktu, pelanggan tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut berkontribusi pada kelangsungan penyediaan energi listrik yang andal.
Leave a Comment