mediaseruni.co.id – Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul kebijakan pemerintah Indonesia terkait pemangkasan volume ekspor gas alam ke negara tetangga tersebut. Persoalan ini mencuat setelah Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, melontarkan pernyataan yang seolah menyindir komitmen Indonesia terhadap kontrak pasokan energi yang telah disepakati sebelumnya.
Menanggapi sindiran tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons keras dan tegas. Ia menepis anggapan bahwa Indonesia tidak profesional dalam menjalankan kesepakatan internasional. Menurut Bahlil, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan sangat menghormati setiap kontrak yang telah ditandatangani dengan mitra mancanegara.

"Negara kita adalah negara yang menghargai kontrak dan aturan. Jadi, jangan mengajari Indonesia tentang komitmen menghargai kontrak," ujar Bahlil dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Related Post
Bahlil menjelaskan secara mendalam mengenai teknis pengurangan pasokan gas tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Ia memaparkan bahwa selama ini Indonesia menyalurkan gas melalui jaringan pipa dari dua wilayah utama, yakni Natuna dan Sumatera. Total volume gas yang dialirkan dari kedua wilayah tersebut mencapai angka 409,55 juta kaki kubik per hari.
Terkait kebijakan terbaru, Bahlil mengklarifikasi bahwa pemangkasan yang dilakukan hanya sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Jika dikalkulasi secara matematis, angka pengurangan tersebut hanya merepresentasikan sekitar 8 persen dari total volume ekspor gas melalui pipa yang selama ini dikirimkan ke Singapura.
Lebih lanjut, Bahlil memberikan perspektif lain untuk meredam kegaduhan. Ia menyebut bahwa angka 31 BBTUD tersebut sebenarnya hanya mencakup sekitar 2 persen dari total konsumsi energi gas di Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa pemangkasan tersebut tidak akan melumpuhkan kebutuhan energi negara tetangga tersebut secara signifikan.
"Jika total pasokan 409 juta itu tidak berjalan, barulah Singapura akan merasakan dampak besar, yakni sekitar 30 persen. Namun, dengan pengurangan yang sekarang, dampaknya sangat minim," tambah Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa langkah pengurangan pasokan ini dilakukan dengan tetap mematuhi koridor hukum. Bahlil memastikan bahwa volume gas yang dipangkas masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam perjanjian kontrak yang ada. Dengan demikian, secara legalitas, Indonesia tidak melanggar aturan apa pun.
Ketegangan ini menjadi pengingat pentingnya stabilitas energi di kawasan Asia Tenggara. Meskipun terdapat dinamika politik dan kebijakan domestik, pengelolaan sumber daya alam tetap menjadi instrumen strategis bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan energi nasional sekaligus menjalankan peran sebagai pemasok energi regional. Melalui penjelasan ini, pemerintah Indonesia berharap Singapura dapat memahami posisi Indonesia yang tetap berkomitmen pada aturan, namun tetap mengutamakan kepentingan nasional.









Tinggalkan komentar