mediaseruni.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok di jalan raya. Dalam upaya memperketat pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat muatan berlebih, Kemenhub mengusulkan kenaikan sanksi denda administratif yang sangat fantastis dalam draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko keselamatan yang ditimbulkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai standar. Berdasarkan informasi terbaru, besaran denda bagi pelanggar truk ODOL tidak lagi sekadar angka kecil, melainkan bisa menyentuh angka Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa usulan mengenai besaran sanksi ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, skema denda ini akan disusun berdasarkan tingkatan atau level pelanggaran, mengikuti pola yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Related Post
"Dalam draf denda di dalam DIM RUU LLAJ, kami mengusulkan pembagian level dari level 3 hingga level 7. Rentang nilai dendanya mulai dari Rp500 juta hingga mencapai Rp5 miliar," jelas Aan saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Tidak hanya berhenti pada denda administratif yang mencekik kantong, pemerintah juga menyiapkan sanksi pidana yang tidak kalah berat. Para pelanggar aturan ODOL terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memandang pelanggaran muatan berlebih sebagai pelanggaran ringan, melainkan sebagai ancaman serius terhadap nyawa pengguna jalan lainnya.
Satu poin krusial dalam revisi undang-undang ini adalah perluasan objek hukum. Jika selama ini sanksi lebih sering menyasar pengemudi atau sopir di lapangan, dalam draf terbaru, tanggung jawab hukum akan ditarik lebih jauh ke atas. Kemenhub berencana memperluas cakupan sanksi agar menyasar pemilik barang, perusahaan logistik, hingga perusahaan transportir.
Aan menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki celah dan keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai operasional angkutan barang. Selama ini, sopir seringkali menjadi pihak yang paling rentan terkena sanksi, padahal mereka seringkali hanya menjalankan instruksi dari pihak perusahaan atau pemilik muatan.
"Kami sedang menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan dan perluasan objek hukum ini. Apakah nantinya tanggung jawab hukum dapat sepenuhnya ditarik ke tingkat korporasi dan pemilik barang, itu sangat bergantung pada hasil pembahasan di DPR," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang nyata bagi para pelaku industri logistik agar tidak lagi mengabaikan standar keselamatan demi mengejar keuntungan semata. Dengan adanya ancaman denda miliaran rupiah dan ancaman penjara, diharapkan ekosistem transportasi barang di Indonesia menjadi lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.








Tinggalkan komentar