Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi pelanggan listrik! Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku pada bulan Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5% pada kuartal II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon ini serupa dengan yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025. Namun, ada perbedaan signifikan dalam target penerima diskon.

"Seperti sebelumnya, ya. Tapi kali ini kami fokuskan pada pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, cakupannya hingga 2.200 VA," jelas Airlangga.

Related Post
Artinya, diskon tarif listrik 50% pada periode Juni-Juli 2025 hanya akan berlaku bagi pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50% pada periode Juni-Juli 2025:
- Daya Listrik di Bawah 1.300 VA: Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA tidak termasuk dalam program ini.
- Jenis Pelanggan: Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar berhak mendapatkan diskon ini tanpa perbedaan.
Dengan demikian, mengacu pada pernyataan Airlangga, hanya tiga golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli 2025:
- Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
- Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
- Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Leave a Comment