Jakarta, mediaseruni.co.id – Kabar baik bagi pelanggan listrik PLN! Tarif listrik untuk periode September 2025 dipastikan tetap stabil. Pemerintah mengambil langkah strategis ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Kementerian ESDM, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
"Tarif listrik tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujar sumber terpercaya dari Kementerian ESDM, Senin (23/09/2024).

Related Post
Penetapan tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Siapa Saja yang Tarifnya Tetap Stabil?
Tak hanya pelanggan non-subsidi, kabar gembira juga menghampiri 24 golongan pelanggan subsidi. Golongan ini mencakup sektor sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri skala kecil, serta pelaku UMKM. Dengan demikian, stabilitas tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat yang rentan.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada September 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Pemerintah juga memberikan subsidi kepada pelanggan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah (S1, S2, S3), serta kelompok bisnis (B) dan industri (I) tertentu. Fasilitas umum seperti RSUD juga mendapatkan subsidi listrik.
Dengan adanya kepastian tarif ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan dan kegiatan operasional mereka. mediaseruni.co.id akan terus memantau perkembangan kebijakan energi dan ekonomi untuk memberikan informasi terkini dan terpercaya kepada Anda.









Tinggalkan komentar