JAKARTA, mediaseruni.co.id – Isu krusial terkait pengenaan pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan utama bagi para pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. JHT, sebagai instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial berupa uang tunai kepada peserta di masa purnabakti, saat meninggal dunia, atau ketika mengalami cacat total, ternyata tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Banyak karyawan yang belum sepenuhnya memahami aspek perpajakan ini, padahal pengetahuan mendalam mengenai hal tersebut sangat penting untuk perencanaan keuangan di masa depan. Dana JHT yang dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, penting untuk dicatat bahwa skema tarifnya tidak bersifat tunggal. Besaran potongan pajak sangat bergantung pada beberapa parameter penentu, yaitu nominal saldo JHT yang dicairkan, status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) peserta, serta riwayat pencairan sebagian yang mungkin pernah dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, berikut adalah skema pengenaan pajak untuk pencairan JHT yang perlu diketahui:

Related Post
1. Pencairan Sekaligus untuk Pertama Kali
Skema ini umumnya berlaku ketika peserta memasuki masa purnabakti, mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memutuskan untuk mencairkan seluruh saldo JHT mereka untuk pertama kalinya. Dalam kondisi ini, berlaku tarif pajak tetap (Final) dengan rincian sebagai berikut:
- Saldo JHT sebesar Rp50 juta atau kurang (≤ Rp50.000.000): Pencairan dana JHT pada kategori ini sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban pajak, alias tarif 0%.
- Saldo JHT melebihi Rp50 juta (> Rp50.000.000): Untuk saldo di atas ambang batas tersebut, peserta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5% dari total nilai bruto dana yang diterima.
Memahami secara komprehensif skema perpajakan JHT ini menjadi esensial bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengoptimalkan perencanaan keuangan dan mengelola ekspektasi terkait manfaat yang akan diterima di kemudian hari.
(Dirangkum dari Okezone Economy, Jumat (19/6/2026), oleh Taufik Fajar)







Tinggalkan komentar