mediaseruni.co.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses dana cepat melalui perangkat ponsel pintar. Dua layanan yang paling populer dan sering digunakan adalah paylater serta pinjaman online atau yang lebih akrab disebut pinjol. Meskipun keduanya sama-sama menawarkan solusi keuangan instan, banyak pengguna yang masih mencampuradukkan keduanya, padahal mekanisme dan risikonya sangat berbeda.
Data menunjukkan bahwa tren penggunaan layanan keuangan digital ini terus melonjak tajam. Berdasarkan catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 54,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai angka Rp13,62 triliun hingga Juli 2026. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan pinjaman daring yang mencapai Rp106,94 triliun hingga periode Agustus 2026, dengan kenaikan sebesar 22,07 persen (yoy).

Lantas, apa sebenarnya perbedaan mendasar yang harus diketahui konsumen agar tidak terjebak dalam masalah finansial?

Related Post
Perbedaan pertama terletak pada bentuk produk yang ditawarkan. Paylater pada dasarnya adalah fasilitas kredit yang terintegrasi dengan platform belanja daring (e-commerce). Fungsinya adalah memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa saat ini dan membayarnya di kemudian hari dengan skema cicilan atau tenor tertentu. Sebaliknya, pinjol atau pinjaman daring menyalurkan dana dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening pengguna. Jumlah yang bisa dipinjam pun biasanya lebih fleksibel, mulai dari nominal kecil hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada persetujuan aplikasi.
Dari aspek keamanan, paylater cenderung dianggap lebih stabil karena biasanya sudah menyatu dengan ekosistem marketplace besar yang memiliki reputasi tinggi. Sementara itu, layanan pinjol memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi bagi konsumen. Hal ini disebabkan oleh masih maraknya praktik pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan otoritas. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Terkait regulasi, kedua layanan ini kini telah memiliki payung hukum yang jelas di bawah pengawasan OJK. Penyelenggara paylater diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penyedia layanan ini hanya boleh berasal dari bank umum atau perusahaan pembiayaan. Sementara itu, untuk pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), regulasinya kini mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang menggantikan aturan lama.
Secara struktur, ekosistem paylater melibatkan banyak pihak, mulai dari pemberi dana, marketplace, pedagang (merchant), hingga lembaga keuangan. Sedangkan dalam skema pinjol, interaksi utamanya hanya melibatkan tiga pihak: pemberi dana, peminjam, dan perusahaan penyelenggara platform. Memahami perbedaan ini sangat krusial agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas keuangan digital secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan mereka.









Tinggalkan komentar