Tragedi Truk Molen Bekasi Ternyata Tak Uji KIR

Tragedi Truk Molen Bekasi Ternyata Tak Uji KIR

mediaseruni.co.id – Tabir gelap di balik kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk molen di kawasan Bekasi akhirnya mulai tersingkap. Insiden tragis yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu kemarahan publik setelah fakta mengejutkan mengenai kondisi armada kendaraan tersebut terungkap ke permukaan.

Kecelakaan yang merenggut enam nyawa manusia ini ternyata melibatkan kendaraan yang tidak layak jalan secara administratif. Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan fakta bahwa truk molen yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut telah mengabaikan kewajiban uji berkala atau uji KIR dalam waktu yang sangat lama.

Tragedi Truk Molen Bekasi Ternyata Tak Uji KIR
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam pernyataan resminya pada Senin (2/11/2026), mengungkapkan bahwa truk tersebut diketahui tidak melakukan uji kelayakan kendaraan selama enam tahun berturut-turut. Kelalaian yang sangat fatal ini menjadi sorotan tajam, mengingat uji KIR seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap kendaraan angkutan barang dalam kondisi teknis yang aman sebelum turun ke jalan raya.

COLLABMEDIANET

"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun," tegas Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Kemenhub bergerak cepat dengan memanggil perusahaan pemilik kendaraan. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi mendalam mengenai mengapa kendaraan dengan masa uji KIR yang sudah kedaluwarsa selama bertahun-tahun tersebut masih dioperasikan untuk mengangkut beban berat di jalan umum. Selain itu, Kemenhub juga memberikan pembinaan keras terkait pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Pihak kementerian menekankan bahwa keselamatan transportasi bukan hanya tanggung jawab pengemudi, melainkan tanggung jawab penuh perusahaan pemilik armada. Perusahaan wajib memastikan seluruh unit kendaraannya memenuhi standar keamanan yang ditetapkan pemerintah guna meminimalisir risiko kecelakaan di masa mendatang.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan secara intensif. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat tengah melakukan koordinasi untuk mendalami penyebab teknis kecelakaan tersebut. Tim ahli sedang memeriksa apakah kegagalan fungsi rem, kerusakan mesin, atau faktor kelelahan pengemudi menjadi pemicu utama, di samping fakta mengenai tidak adanya uji KIR tersebut.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri transportasi darat di Indonesia. Kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan dan pengabaian regulasi keselamatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata yang dapat merenggut nyawa orang lain di jalan raya. Masyarakat kini menanti langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam menjalankan standar keselamatan transportasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar